5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Massa Bakar Mabes Polri

- Kamis, 04 September 2025 | 13:40 WIB
5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Massa Bakar Mabes Polri


Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Polri karena tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.


"Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik," kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).


4. Tak Dimintai Klarifikasi


Gafur menyebut, berdasarkan keterangan polisi, ada orang yang melaporkan unggahan Laras pada Minggu, 31 Agustus lalu. 


Pada hari yang sama, Laras ditetapkan sebagai tersangka tanpa diklarifikasi lebih dulu.


"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras," ucap Gafur.


"Sampai hari ini kami juga tidak tahu siapa pelapornya. Siapa yang melaporkan klien kami seorang anak muda yang sangat cerdas dan beliau menyampaikan kritikan itu dengan menggunakan bahasa Inggris," tuturnya.


Menurut Gafur ada upaya masif dari polisi untuk membungkam suara masyarakat. 


Padahal, kata dia, Laras adalah salah satu aset bangsa yang memiliki banyak pengalaman internasional.


"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," sebut Gafur.


"Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik. Suara-suara kritis dari anak-anak muda yang cerdas yang seharusnya kita bangga sama mereka," sambung dia.


INFO PROVOKATOR KERUSUHAN

LFK alias Laras Faizati (26), pegawai di sebuah lembaga internasional, ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi demonstrasi lewat media sosial. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan Laras mengunggah konten di… pic.twitter.com/oFxKDD8gVb


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar