POLHUKAM.ID - Di tengah hiruk pikuk politik, muncul satu nama yang kini menjadi misteri nasional yakni Subhan Palal.
Ia bukanlah politisi, bukan pula pengacara kondang.
Ia merupakan seorang warga biasa yang melakukan hal luar biasa: menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan fantastis Rp 125 Triliun.
Gugatannya yang menyoal ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan.
Lantas, siapa sebenarnya Subhan, dan apa saja fakta-fakta paling mengejutkan di balik gugatan yang mengguncang Istana ini? Mari kita bedah.
1. Angka Fantastis Rp 125 Triliun: Ternyata untuk Seluruh Rakyat
Fakta pertama yang paling bikin geger adalah nilai gugatannya.
Angka Rp 125 Triliun ini bukanlah tuntutan untuk memperkaya diri sendiri.
Ini adalah perhitungan simbolis: Rp 500.000 dikalikan dengan seluruh WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Subhan menggugat atas nama seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya ia anggap telah dirugikan.
2. Pemicunya: Ijazah Luar Negeri Gibran Dianggap Tak Setara SMA
Akar dari seluruh drama ini adalah ijazah Gibran.
Subhan berargumen bahwa riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurutnya, untuk memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres, ijazah tersebut memerlukan proses penyetaraan resmi dari kementerian, yang keabsahannya kini ia pertanyakan di pengadilan.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!