Nadiem Bisa Lolos? Mahfud MD Temukan 1 Kesalahan Fatal di Kasusnya!

- Jumat, 05 September 2025 | 10:30 WIB
Nadiem Bisa Lolos? Mahfud MD Temukan 1 Kesalahan Fatal di Kasusnya!

POLHUKAM.ID - Di tengah euforia publik atas penetapan tersangka Nadiem Makarim, sebuah justru datang dari salah satu ahli hukum tata negara paling disegani di Indonesia yakni Mahfud MD.


Mantan Menko Polhukam ini "turun gunung" dan menyoroti sebuah detail kecil yang menurutnya bisa menjadi blunder fatal bagi Kejaksaan Agung.


Peringatan kerasnya ini sontak viral dan memicu kekhawatiran: apakah ada celah hukum yang bisa membuat Nadiem lolos dari jeratan?


Melalui akun X (dulu Twitter) resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan penjelasan dengan mengkritik cara Kejaksaan Agung dalam mengumumkan status tersangka Nadiem, khususnya dalam penyebutan jabatan.


"Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek," cuit Mahfud.


Ia kemudian langsung menunjukkan di mana letak kesalahannya yang menurutnya sangat krusial. 


"Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek."


Apa Bedanya Mendikbud dan Mendikbudristek? 


Bagi orang awam, perbedaan ini mungkin terdengar sepele. Tapi dalam dunia hukum, ini adalah soal hidup dan mati sebuah perkara.


Nomenklatur "Ristek" baru digabungkan ke Kemendikbud pada April 2021


Sementara, dugaan tindak pidana korupsi Chromebook terjadi pada Februari 2020. Pada saat itu, jabatan Nadiem secara resmi adalah Mendikbud.


Celah Fatal Bernama "Eksepsi"


Halaman:

Komentar

Terpopuler