Diseret ke Meja Hijau, Roy Suryo Ungkap Sejumlah Kejanggalan Ijazah Gibran!

- Jumat, 05 September 2025 | 14:20 WIB
Diseret ke Meja Hijau, Roy Suryo Ungkap Sejumlah Kejanggalan Ijazah Gibran!




POLHUKAM.ID - Polemik soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.


Hal ini mendadak heboh setelah terlapor dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo, kembali bersuara.


Roy menyoroti ketidaksesuaian ijazah yang dipersoalkan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.


“Yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Fufufafa ini dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Roy, Jumat (5/9/2025).


Dikatakan Roy, aturan itu tegas mengatur dalam Pasal 169 huruf r, yang juga diperkuat oleh Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.


“Calon Presiden atau Wakil Presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” jelasnya.


Lebih jauh ia menegaskan, jika lulusan pendidikan non-formal, maka harus ada Surat Keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan atau Kemenag.


Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses verifikasi oleh KPU dilakukan lewat legalisasi dan klarifikasi ke instansi penerbit.


Namun ketika menelusuri riwayat pendidikan Gibran, muncul kejanggalan.


Ia memaparkan bahwa pendidikan dasar dan menengah tampak wajar, mulai dari SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul (1993-1999) hingga SMP Negeri 1 Solo (1999-2002).


“Yang membingungkan justru pada jenjang SMA,” ucapnya.


Ada informasi Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, tetapi data lain menyebut ia sempat di SMA Santo Yosef sebelum pindah ke SMK Kristen Solo.


Lebih lanjut, ia mengulas jenjang perguruan tinggi yang juga disebut penuh tanda tanya.


“Pernah ditulis di Wikipedia dan situs resmi, Gibran disebut lulus S1 di MDIS Singapura, namun ijazahnya dikeluarkan University of Bradford, Inggris. Sementara S2 sempat diklaim di UTS Australia, padahal kenyataannya hanya program InSearch, semacam kursus persiapan,” ungkapnya.


Fakta lain yang disebutnya mengejutkan adalah penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.


“Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS InSearch, Sydney, pada 2006. Tapi hanya setara SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia,” katanya.


Yang janggal, kata dia, surat tersebut baru diterbitkan 13 tahun kemudian, tepatnya 6 Agustus 2019, oleh pejabat Direktorat Jenderal Dikdasmen.


"Penyetaraan ini justru mempertegas bahwa InSearch UTS setara SMK. Jadi apa yang sebenarnya terjadi? Ambyar,” sindirnya.


Ia juga menyinggung peringkat kampus MDIS Singapura yang disebutnya berada di posisi bawah.


"MDIS hanya menempati peringkat 46 dari 55 universitas di Singapura menurut AD Scientific Index. Itu pun Gibran mendapat predikat ‘second class honours second division’,” ungkapnya.


Meski demikian, ia memberikan apresiasi karena ijazah itu pernah ditunjukkan ke publik.


"Terlepas asli atau tidak, dibanding ayahnya yang sampai sekarang tidak berani menunjukkan Ijazahnya atau maksimal hanya diperlihatkan tanpa boleh difoto," tandasnya.


Sumber: Fajar

Komentar