POLHUKAM.ID - Polemik soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.
Hal ini mendadak heboh setelah terlapor dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo, kembali bersuara.
Roy menyoroti ketidaksesuaian ijazah yang dipersoalkan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“Yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Fufufafa ini dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Roy, Jumat (5/9/2025).
Dikatakan Roy, aturan itu tegas mengatur dalam Pasal 169 huruf r, yang juga diperkuat oleh Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Calon Presiden atau Wakil Presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” jelasnya.
Lebih jauh ia menegaskan, jika lulusan pendidikan non-formal, maka harus ada Surat Keputusan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan atau Kemenag.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses verifikasi oleh KPU dilakukan lewat legalisasi dan klarifikasi ke instansi penerbit.
Namun ketika menelusuri riwayat pendidikan Gibran, muncul kejanggalan.
Ia memaparkan bahwa pendidikan dasar dan menengah tampak wajar, mulai dari SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul (1993-1999) hingga SMP Negeri 1 Solo (1999-2002).
“Yang membingungkan justru pada jenjang SMA,” ucapnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya