POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menambah daftar panjang Menteri di Kabinet Jokowi yang terjerat dalam kasus korupsi.
Catatan redaksi, bahwa sampai saat ini, telah ada 7 menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi, mereka diantaranya adalah:
1. Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham: korupsi proyek PLTU Riau
2. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi: suap dan hibah KONI
3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo: suap izin budidaya dan ekspor benih lobster
4. Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara: suap bansos Covid-19
5. Mantan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate: Korupsi Proyek BTS 4G
6. Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo: pemerasan dan gratifikasi serta terjerat kasus TPPU di lingkungan Kementan
7. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim: korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Lantas siapa lagi mantan pembantu Jokowi berikutnya yang akan menyusul?
Tercatat bahwa masih ada mantan pembantu Jokowi yang masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana.
Yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Bahwa Yaqut sudah berapa kali menjalani pemeriksaan.
Terbaru, pada Senin (1/9/2025) lalu, dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, selama hampir tujuh jam, tercatat masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya