POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menambah daftar panjang Menteri di Kabinet Jokowi yang terjerat dalam kasus korupsi.
Catatan redaksi, bahwa sampai saat ini, telah ada 7 menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi, mereka diantaranya adalah:
1. Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham: korupsi proyek PLTU Riau
2. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi: suap dan hibah KONI
3. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo: suap izin budidaya dan ekspor benih lobster
4. Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara: suap bansos Covid-19
5. Mantan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate: Korupsi Proyek BTS 4G
6. Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo: pemerasan dan gratifikasi serta terjerat kasus TPPU di lingkungan Kementan
7. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim: korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Lantas siapa lagi mantan pembantu Jokowi berikutnya yang akan menyusul?
Tercatat bahwa masih ada mantan pembantu Jokowi yang masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana.
Yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Bahwa Yaqut sudah berapa kali menjalani pemeriksaan.
Terbaru, pada Senin (1/9/2025) lalu, dia kembali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, selama hampir tujuh jam, tercatat masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB.
Penyidik KPK mengaku masih menganalisis bukti seperti keterangan sejumlah saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal inilah yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara Polri juga belum menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang kini menduduki jabatan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol).
Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi sejak Desember 2024 lalu, terkait dengan kasus judol yang melibatkan mantan anak buahnya di Kemenkominfo, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hanya saja, hingga sembilan bulan pasca pemeriksaan itu, belum ada tanda-tanda penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Padahal selama persidangan, nama dia disebut-sebut oleh para terdakwa.
Menyoal fakta ini, muncul desakan agar KPK dan Polri segera menetapkan status Yaqut Cholil Qoumas dan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, Jumat (5/9/2025) menegaskan bahwa KPK dan Polri tidak boleh berlarut-larut dalam penanganan kasus yang menyeret Yaqut maupun Budi Arie.
"Terkait mereka berdua, seyogyanya KPK segera meningkatkan status apabila keduanya telah cukup bukti untuk diterapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi jangan terlalu lama dalam menetapkan, agar masyarakat tidak berpikir macam-macam terhadap KPK seakan-akan ada orang yang tidak tersentuh hukum karena hal ini," tegas Hudi.
Menurut Hudi, lambannya penetapan tersangka justru berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
"Semua ini ujungnya dapat menjatuhkan kredibilitas Presiden, seakan beliau melindungi kedua menteri Mulyono tersebut. Oleh karena itu, apabila telah ditemukan bukti yang cukup, seyogyanya KPK segera menerapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkas Hudi.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook Tapi Sulit Dimejahijaukan
Luhut Diduga Pemilik Saham Zyrex, Fadli Zon: Bisa Jadi Skandal Besar!
Jokowi Juara 1 Cetak Menteri Terbanyak Terjerat Korupsi: SBY dan Megawati Kalah Jauh!
Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Sama Seperti Tom Lembong, Ini Penjelasannya!