Kejagung menduga pola ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome, meski sejak awal sudah dipertanyakan.
Awalnya, Jurist Tan, Ibrahim, dan dua pejabat Kemendikbud lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Nama Nadiem sendiri baru diumumkan Kejagung pada 4 September 2025.
Dugaan kongkalikong dalam proyek ini membuat negara merugi hingga Rp 1,98 triliun.
Bukan hanya karena harga perangkat yang dipatok lebih tinggi, tapi juga karena arahan sistematis sejak tahap perencanaan yang membuat proses tidak transparan dan cenderung berpihak pada vendor tertentu.
Daftar Tersangka
Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek
2. Jurist Tan, eks stafsus Nadiem
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi
4. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021
5. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya