Kejagung menduga pola ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome, meski sejak awal sudah dipertanyakan.
Awalnya, Jurist Tan, Ibrahim, dan dua pejabat Kemendikbud lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Nama Nadiem sendiri baru diumumkan Kejagung pada 4 September 2025.
Dugaan kongkalikong dalam proyek ini membuat negara merugi hingga Rp 1,98 triliun.
Bukan hanya karena harga perangkat yang dipatok lebih tinggi, tapi juga karena arahan sistematis sejak tahap perencanaan yang membuat proses tidak transparan dan cenderung berpihak pada vendor tertentu.
Daftar Tersangka
Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek
2. Jurist Tan, eks stafsus Nadiem
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi
4. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021
5. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis