Kejagung menduga pola ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome, meski sejak awal sudah dipertanyakan.
Awalnya, Jurist Tan, Ibrahim, dan dua pejabat Kemendikbud lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Nama Nadiem sendiri baru diumumkan Kejagung pada 4 September 2025.
Dugaan kongkalikong dalam proyek ini membuat negara merugi hingga Rp 1,98 triliun.
Bukan hanya karena harga perangkat yang dipatok lebih tinggi, tapi juga karena arahan sistematis sejak tahap perencanaan yang membuat proses tidak transparan dan cenderung berpihak pada vendor tertentu.
Daftar Tersangka
Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek
2. Jurist Tan, eks stafsus Nadiem
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi
4. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021
5. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah