Pengamat: Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook, Tapi Sulit Dimejahijaukan!

- Minggu, 07 September 2025 | 11:10 WIB
Pengamat: Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook, Tapi Sulit Dimejahijaukan!

POLHUKAM.ID - Pengamat politik Andi Yusran menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperlihatkan pola lama dalam sejarah politik Indonesia, di mana presiden atau lingkaran istana cenderung tak tersentuh hukum.


Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun yang berujung korupsi itu dirancang Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.


Andi Yusran menilai pola penanganan hukum kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah kemungkinan besar akan berhenti di level kementerian.


“Sejarah politik dan hukum di Indonesia sepertinya akan tetap dijaga oleh penguasa, bahwa presiden alias ‘istana’ tidak akan pernah tersentuh oleh hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Andi dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.


“Dan Jokowi walaupun diduga kuat terlibat dalam berbagai tindakpidana korupsi akan sulit untuk dimeja-hijaukan, kasus nantinya akan berhenti di tingkat menteri/kementerian jika tindak pidana tersebut melibatkan kebijakan pemerintah,” sambungnya Andi.


Andi menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih. 


Semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika jejak keterlibatan mengarah pada mantan presiden. 


Sebab hanya dengan cara itu hukum benar-benar bisa tegak dan keadilan dirasakan oleh rakyat.


Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim


Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi cChromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap ada.


Pendapat itu disampaikan dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson


Dia menjelaskan, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.


“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).


Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.


"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.


Halaman:

Komentar

Terpopuler