Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar

- Kamis, 11 September 2025 | 15:00 WIB
Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar


POLHUKAM.ID -
Mengerikan, gedung Mahkamah Agung (MA) bisa saja roboh jika semua hakim menerima aliran dana dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum, Zarof Ricar dibongkar. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025) lalu.  

Dalam kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi. “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” ujar Nasir

Nasih kemudian menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.  “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” tegas Nasir.

Sementara Annas menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang. 

Bahwa, kata dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH). Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor. 

“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” demikian Annas. 

Sebelumnya, Vonis 16 tahun penjara dijatuhkan ke bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dinilai tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukannya. Dalam berjalannya persidangan, Zarof tidak jujur menerangkan asal muasal uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya.

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025). Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena Zarof terbukti menerima Rp 5 miliar untuk memengaruhi hakim kasasi agar putusan perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 915 miliar beserta emas 51 kilogram selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.

Sumber: monitor

Komentar