POLHUKAM.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo mengungkap tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dapat dipersepsikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Gatot, Presiden Prabowo Subianto dapat terkena imbasnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena represif aparat yang kekinian tengah menjadi sorotan.
Dalam podcast di kanal YouTube Hersubeno Point, moderator menanyakan alasan dibalik sikap Jenderal Gatot yang ikut serta menyuarakan tuntutan reformasi Polri, serta menuntut mundur Kapolri.
Gatot yang mengklaim pernah diajarkan mengenai penindakan kerusuhan oleh polisi di Era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Gus Dur.
Untuk itu, dia mengkritik tindakan Polri kepada demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berakhir ricuh ada akhir bulan lalu.
“Polisi diberi kekuatan, kekuasaan untuk melindungi yang lemah, intinya serve and protect, bukan ditangkap terus digebukin, SOP-nya bukan begitu,” ujarnya, dalam podcast, dikutip Kamis (11/9/2025).
Tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan oknum aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi kemudian memicu tuntutan Gatot selanjutnya, yaitu agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember