“Gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis, Barracuda, kemudian berapa orang yang dipukulin meninggal, Itu pelanggaran HAM berat lho itu, ” tegasnya.
Sementara itu, surat peringatan turun dari PBB, ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.
Gatot kemudian bicara soal adanya kemungkinan Presiden Prabowo terkena dampaknya apabila tidak memberhentikan Kapolri.
"Penanganan pelanggaran HAM itu ada struktur organisasinya sampai ke atas. Maksud saya, jangan sampai Pak Presiden ini kena karena kalau Pak Presiden tidak memberhentikan Kapolri, ya maka ‘diduga’ bisa PBB HAM internasional mengatakan ini perintah ini pelanggaran berat Presiden yang kena,” jelas Gatot.
"Jadi saya tidak marah sama kapolri tidak, tapi sistim ini yang saya sampaikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB.
Terlebih lagi, dengan agenda Presiden Prabowo yang diundang dalam forum PBB, pada 23 September mendatang.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?