“Gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis, Barracuda, kemudian berapa orang yang dipukulin meninggal, Itu pelanggaran HAM berat lho itu, ” tegasnya.
Sementara itu, surat peringatan turun dari PBB, ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.
Gatot kemudian bicara soal adanya kemungkinan Presiden Prabowo terkena dampaknya apabila tidak memberhentikan Kapolri.
"Penanganan pelanggaran HAM itu ada struktur organisasinya sampai ke atas. Maksud saya, jangan sampai Pak Presiden ini kena karena kalau Pak Presiden tidak memberhentikan Kapolri, ya maka ‘diduga’ bisa PBB HAM internasional mengatakan ini perintah ini pelanggaran berat Presiden yang kena,” jelas Gatot.
"Jadi saya tidak marah sama kapolri tidak, tapi sistim ini yang saya sampaikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB.
Terlebih lagi, dengan agenda Presiden Prabowo yang diundang dalam forum PBB, pada 23 September mendatang.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia