TAGS
Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah empat perwira tinggi TNI, termasuk Kapuspen, mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Kehadiran mereka bertujuan untuk berkonsultasi hukum terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Pihak TNI merasa beberapa pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi dan fitnah yang merugikan institusi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat itu.
Namun, rencana pelaporan ini terbentur aturan hukum.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang ITE.
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Ferry Irwandi menegaskan bahwa semua tindak lanjut hukum kini telah dihentikan.
Ia pun mengajak publik untuk kembali fokus pada isu yang lebih besar.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” tutup Ferry.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?