POLHUKAM.ID -Jamaah pendakwah Khalid Basalamah tidak bisa langsung berangkat haji 2024 setelah berpindah dari Furoda ke kuota khusus. Hal ini karena kuota haji khusus juga harus mengikuti antrean.
Begitu yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan aturan penggunaan kuota haji khusus. Apalagi, kuota khusus yang digunakan Khalid Basalamah juga bermasalah.
"Kalau kita melihat urut kacangnya, kuota khusus itu kan sebetulnya ada antreannya, namun pelaksana dalam 2024 ini ada yang kemudian berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa, mengapa bisa berangkat tanpa antrean, jual beli kepada jamaah itu seperti apa, yang dilakukan oleh para biro perjalanan," kata Budi kepada wartawan diJakarta, Selasa, 16 September 2025.
Budi lantas menyinggung pengakuan Khalid Basalamah yang awalnya hendak berangkat menggunakan Furoda, namun berpindah ke haji khusus pada 2024.
"Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu juga ada antreannya. Artinya ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan yang sudah mengantre terlebih dahulu," tegas Budi.
Bahkan kata Budi, KPK sudah mendapatkan informasi adanya oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang memaksa calon jamaah haji khusus yang sudah mengantre untuk segera melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari. Jika tidak segera dibayar, maka akan dilimpahkan ke calon jamaah lainnya yang baru mendaftar tanpa mengantre.
"Oleh karena itu, sedang didalami bagaimana soal transisinya, mengapa kemudian beralih ke kuota khusus. Termasuk pemberangkatannya, ya mungkin dari sisi jamaah tidak tau ya karena ya mungkin taunya berangkat di tahun itu. Makanya kita dalami dari sisi pemilik biro Travelnya," pungkas Budi.
Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu telah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam 9 September 2025.
Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
Ia mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya juga adalah sebagai korban dari PT Muhibbah.
KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang Yang Back Up Polemik Ijazah
KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji
Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK