Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
Glenn Ario Sudarto juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Windu didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli tiga mobil mewah serta menerima dana Rp1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario, yang menjabat sebagai pelaksana lapangan PT LAM, didakwa lebih aktif berperan dalam kegiatan penambangan hingga pengangkutan dan penjualan bijih nikel.
Hasil tambang yang seharusnya diserahkan kepada PT Antam justru dijual ke pihak lain.
Glenn diduga membeli dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3–5 dolar AS per metrik ton agar seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP kedua perusahaan itu.
Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara pokoknya, yakni korupsi penjualan bijih nikel, Windu Aji telah divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario 7 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?