Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Menurutnya, KPK harus berani memeriksa keduanya karena mereka yang paling bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut.
Fickar juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun telah terjadi pertemuan di Kartanegara. Ia menekankan bahwa proyek ini merupakan kerja swasta, sehingga tanggung jawab secara pribadi melekat pada Jokowi dan Luhut yang terlibat langsung.
Proyek Whoosh disebut merugikan negara hingga Rp4,1 triliun per tahun. Meski dikerjakan oleh BUMN, Fickar menjelaskan bahwa proyek ini tidak terkait dengan APBN. Hal ini menjadi alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar, karena kerugian menjadi tanggung jawab KCIC sebagai badan usaha.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!