Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini ditandai dengan adanya penyelundupan pasal yang tidak relevan dalam proses hukum.
"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujar Gafur Sangadji dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025).
Pokok Permasalahan dan Penambahan Pasal
Gafur menjelaskan, pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!