Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini ditandai dengan adanya penyelundupan pasal yang tidak relevan dalam proses hukum.
"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujar Gafur Sangadji dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025).
Pokok Permasalahan dan Penambahan Pasal
Gafur menjelaskan, pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya