KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Taspen ke Perusahaan
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi investasi fiktif.
Dana triliunan rupiah tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Proses Hukum dan Eksekusi Aset
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut memerintahkan perampasan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana untuk negara.
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih dari 29 Oktober hingga 12 November 2025," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?