Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK akhirnya menyerahkan hasil penjualan aset yang dirampas tersebut. Uang sebesar Rp883 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
"Uang yang ditampilkan secara simbolis hari ini hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar, dengan pertimbangan tempat dan keamanan," tandas Asep Guntur.
Penyerahan Simbolis
Penyerahan uang hasil rampasan korupsi Taspen ini dilakukan secara simbolis oleh Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Langkah ini menandai komitmen KPK dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya