Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK akhirnya menyerahkan hasil penjualan aset yang dirampas tersebut. Uang sebesar Rp883 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
"Uang yang ditampilkan secara simbolis hari ini hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar, dengan pertimbangan tempat dan keamanan," tandas Asep Guntur.
Penyerahan Simbolis
Penyerahan uang hasil rampasan korupsi Taspen ini dilakukan secara simbolis oleh Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Langkah ini menandai komitmen KPK dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?