KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke Taspen: Inilah Kisah di Balik Pemulihan Aset Korupsi Triliunan!

- Kamis, 20 November 2025 | 16:25 WIB
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke Taspen: Inilah Kisah di Balik Pemulihan Aset Korupsi Triliunan!

KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Taspen ke Perusahaan

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi investasi fiktif.

Dana triliunan rupiah tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Proses Hukum dan Eksekusi Aset

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut memerintahkan perampasan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana untuk negara.

"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih dari 29 Oktober hingga 12 November 2025," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Halaman:

Komentar