Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Magetan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit pistol mainan
- 1 unit HT merk Motorola
- 1 holster hitam
- 1 jam tangan
- 1 HP Infinix
- 3 kartu ATM
- Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan
Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengembangan Kasus dan Pasal yang Dijerat
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan oleh polisi gadungan ini. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. "Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya," tegas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya
Beneficial Owner PT Navigator Bantah Keterlibatan Riza Chalid: Benarkah Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Ini Murni Bisnis?