Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Magetan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit pistol mainan
- 1 unit HT merk Motorola
- 1 holster hitam
- 1 jam tangan
- 1 HP Infinix
- 3 kartu ATM
- Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan
Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengembangan Kasus dan Pasal yang Dijerat
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan oleh polisi gadungan ini. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. "Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya," tegas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?