Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Salah satu penerimanya adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
KPK menemukan adanya aliran uang kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Keterbukaan KPK Panggil Saksi, Termasuk Jokowi
KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa saja sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menyusul kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, "Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini."
Status Terkini Perkara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih terus dilakukan untuk menyelidiki aliran dana dan peran masing-masing pelaku.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?