Vonis Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keempat terpidana tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.
Isi Putusan dan Denda Tambahan
Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, membacakan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026. Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!