Vonis Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keempat terpidana tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.
Isi Putusan dan Denda Tambahan
Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, membacakan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026. Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya