Hakim menyoroti posisi dan peran masing-masing terdakwa sebagai hal yang memberatkan:
- Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Septian sebagai pengacara dinilai tidak mengingatkan kliennya untuk taat hukum.
- Chandra Eka Agung sebagai wartawan dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Pertimbangan Peringan vonis
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka.
Dasar Hukum dan Kesimpulan
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menegaskan penanganan serius terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai profesi.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya