Hakim menyoroti posisi dan peran masing-masing terdakwa sebagai hal yang memberatkan:
- Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Septian sebagai pengacara dinilai tidak mengingatkan kliennya untuk taat hukum.
- Chandra Eka Agung sebagai wartawan dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Pertimbangan Peringan vonis
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka.
Dasar Hukum dan Kesimpulan
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menegaskan penanganan serius terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai profesi.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!