Kejagung Ambil Alih Penyidikan
Menanggapi hal itu, Kejagung melalui Jampidsus mengambil alih penyidikan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan telah dimulai sejak Agustus-September 2025. Fokusnya pada dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang melibatkan mantan kepala daerah dan aktivitas tambang yang memasuki kawasan hutan lindung.
Sebelum penggeledahan di rumah pejabat, Jampidsus juga telah melakukan pencocokan data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal Januari 2026.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat
Informasi yang berkembang menyebutkan 17 perusahaan penerima IUP yang diterbitkan dalam satu hari. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung. Berikut daftar perusahaan yang dimaksud:
- PT UB
- PT KNN
- PT BPN
- PT BKU
- PT DMS
- PT T
- PT SR
- PT K
- PT S
- PT D
- PT MD
- CV ESI
- PT TB
- PT CDS
- PT MPM
- PT KBN
- PT ST
Pengembangan kasus oleh Jampidsus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi. Perkembangan lebih lanjut masih ditunggu dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!