"Yang diamankan adalah mantan pejabat eselon II di Bea Cukai, yaitu mantan direktur penyidikan dan penindakan. Ia kami amankan di wilayah Lampung," terang Budi Prasetyo lebih lanjut.
Bea Cukai Pastikan Kooperatif dengan Proses Hukum
Menanggapi operasi KPK ini, pihak DJBC melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan sikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa institusi Bea dan Cukai akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetiyo singkat. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen DJBC untuk mendukung pemberantasan korupsi dan transparansi hukum.
Operasi tangkap tangan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan institusi negara dari praktik korupsi, termasuk di sektor bea cukai yang memiliki otoritas dan potensi rentan.
Artikel Terkait
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?