"Yang diamankan adalah mantan pejabat eselon II di Bea Cukai, yaitu mantan direktur penyidikan dan penindakan. Ia kami amankan di wilayah Lampung," terang Budi Prasetyo lebih lanjut.
Bea Cukai Pastikan Kooperatif dengan Proses Hukum
Menanggapi operasi KPK ini, pihak DJBC melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan sikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa institusi Bea dan Cukai akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetiyo singkat. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen DJBC untuk mendukung pemberantasan korupsi dan transparansi hukum.
Operasi tangkap tangan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan institusi negara dari praktik korupsi, termasuk di sektor bea cukai yang memiliki otoritas dan potensi rentan.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!