KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah dan logam mulia dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia. Nilai uang mencapai miliaran rupiah, sementara logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 3 kilogram," jelas Budi Prasetyo.
Mantan Direktur P2 Bea Cukai Ditangkap di Lampung
Target operasi KPK ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kementerian Keuangan. Menariknya, penangkapan dilakukan di Lampung, tidak lama setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Artikel Terkait
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?