"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," kata Japto. Ia enggan merespons pertanyaan media mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediamannya.
Kaitan dengan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kasus yang menjerat Japto ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara. Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan dengan nominal mencapai jutaan dolar AS, berkisar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana