"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," kata Japto. Ia enggan merespons pertanyaan media mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal sejumlah mobil mewah yang telah disita KPK dari kediamannya.
Kaitan dengan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kasus yang menjerat Japto ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara. Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan dengan nominal mencapai jutaan dolar AS, berkisar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Artikel Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik