KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah, MAKI Kritik: Diskriminatif dan Pecah Rekor
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut langkah ini diskriminatif dan merupakan hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah penanganan tersangka oleh KPK.
MAKI: "Ini Pecah Rekor dan Diskriminatif"
Boyamin Saiman menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, belum pernah ada tersangka KPK yang mendapatkan pengalihan penahanan dari rutan ke rumah tanpa alasan sakit. "Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor," ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menilai keputusan ini menciptakan ketidakadilan. "Ini menjadi diskriminasi. Yang lain-lain tetap ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran. Ini yang menjadikan diskriminasi, sehingga yang lain juga komplain," jelasnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh keluarga dari tersangka lain, seperti yang diungkapkan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Kronologi Pengalihan Penahanan Gus Yaqut
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas resmi berubah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Pengalihan ini terungkap setelah Gus Yaqut tidak hadir dalam kegiatan Salat Idulfitri 1447 H bersama tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya