KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!

- Minggu, 22 Maret 2026 | 13:50 WIB
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah," kata Budi.

Alasan KPK dan Dasar Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini dilakukan setelah KPK menerima dan mengkaji permohonan dari keluarga Gus Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak merinci alasan spesifik yang diajukan keluarga sehingga permohonan itu dikabulkan. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut selama menjalani tahanan rumah akan tetap dilakukan secara ketat.

Kekhawatiran Merusak Sistem dan Pemberantasan Korupsi

Boyamin Saiman mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi merusak sistem dan kredibilitas pemberantasan korupsi. Dia memprediksi tahanan lain akan menuntut perlakuan yang sama. "Dan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi," tegas Boyamin.

Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke rutan. "Bukan penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun. Ini demi keadilan," tutup Boyamin. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengobati kekecewaan masyarakat yang menilai pengalihan penahanan ini tidak adil dan diskriminatif.

Halaman:

Komentar