KPK Sita USD 1 Juta Diduga Disiapkan Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai USD 1 juta. Uang tersebut diduga kuat disiapkan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, untuk tujuan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Berdasarkan fakta sementara, uang sebesar itu rencananya akan disalurkan melalui seorang perantara berinisial ZA. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa ZA telah diperiksa dan mengaku sebagai perantara penyerahan uang ke anggota pansus.
"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Namun, penyidik menemukan bahwa uang tersebut belum sempat diserahkan kepada anggota pansus haji. Uang masih dipegang oleh ZA karena rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan.
Artikel Terkait
Terungkap! Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Langsung Anak Buah Kaesang
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?