Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka pertama adalah Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu:
- Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dari keempat tersangka tersebut, saat ini baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan. Sementara status dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan KPK untuk mengungkap alur dan motif lengkap di balik dugaan pengondisian pansus dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Artikel Terkait
Terungkap! Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Langsung Anak Buah Kaesang
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?