Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis

- Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis

Firman Tendry Akan Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS

Polemik serius kembali mencuat di ruang publik setelah aktivis sekaligus pengacara, Firman Tendry Masengi, melontarkan tudingan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai dalang di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB), Robert Bastian Nainggolan, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Firman Tendry ke Bareskrim Polri.

Robert menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik serta merusak stabilitas politik nasional. Menurutnya, pernyataan yang menyeret kepala negara dalam kasus kriminal tanpa bukti kuat merupakan bentuk fitnah serius.

“Kami sudah lihat video pernyataan Firman Tendry. Ini bukan sekadar kritik. Ini tuduhan langsung terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menilai ini sebagai fitnah dan kebohongan yang harus diproses secara hukum,” tegas Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa narasi seperti ini berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Laporan Hukum Sedang Disiapkan

FPKB memastikan laporan terhadap Firman Tendry tengah disiapkan, termasuk pengumpulan bukti berupa rekaman pernyataan, unggahan media sosial, serta keterangan saksi. Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Robert menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Pasal-Pasal yang Berpotensi Dijeratkan

Dalam kasus ini, Firman Tendry berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika pernyataannya disampaikan melalui media digital.

1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)

Halaman:

Komentar