Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan

- Kamis, 16 April 2026 | 21:50 WIB
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

POLHUKAM.ID - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa ini terjadi pada periode 2013-2025, yang mencakup masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kronologi Awal Kasus Korupsi Ombudsman

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI, LD, yang keberatan membayar, kemudian mencari jalan keluar dan menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Modus Operandi dan Penerimaan Suap

Setelah pertemuan tersebut, Hery Susanto bersedia membantu dengan memeriksa Kemenhut atas dalih pengaduan masyarakat. Syarief menjelaskan, "HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kemenhut yang meminta PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru." Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayarannya.

Halaman:

Komentar