Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra
POLHUKAM.ID - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa ini terjadi pada periode 2013-2025, yang mencakup masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kronologi Awal Kasus Korupsi Ombudsman
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI, LD, yang keberatan membayar, kemudian mencari jalan keluar dan menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Modus Operandi dan Penerimaan Suap
Setelah pertemuan tersebut, Hery Susanto bersedia membantu dengan memeriksa Kemenhut atas dalih pengaduan masyarakat. Syarief menjelaskan, "HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kemenhut yang meminta PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru." Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayarannya.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?