Pada April 2025, Hery bersama seorang perantara (LM) bertemu dengan perwakilan PT TSHI berinisial LO di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, dinyatakan ada kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Atas jasanya, Hery Susanto diduga menerima imbalan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan Tersangka Setelah Pelantikan
Kasus hukum ini mencuat setelah Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April 2026. Namun, kejadian yang diselidiki Kejagung terjadi sebelum pelantikannya, yaitu saat ia masih menjabat sebagai Anggota Komisioner pada periode 2021-2026.
Klarifikasi dari Pimpinan Ombudsman RI
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hery Susanto terjadi pada periode jabatan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, didampingi sejumlah anggota Ombudsman lainnya. Mereka meluruskan bahwa peristiwa ini terkait dengan masa tugas Hery di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?