JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?

- Senin, 11 Mei 2026 | 21:50 WIB
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?

JPU Bantah Keras Klaim Rocky Gerung Soal Tim Eksternal Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

POLHUKAM.ID - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di kementerian sebagai hal yang lumrah dan cerdas. Roy justru menilai keberadaan tim tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Roy mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan sistem operasi tertentu. Tujuannya, kata Roy, adalah untuk mengakomodasi kepentingan bisnis pribadi terdakwa. Ia menegaskan bahwa pandangan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy pada Senin (11/5/2026).

JPU Soroti Pelanggaran Prosedur dan Prinsip Birokrasi

Roy Riady menambahkan, seorang menteri yang memahami prinsip birokrasi seharusnya melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para direktur di kementerian. Mereka dinilai jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah. Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis. "Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.

Menurut jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja. Tujuannya adalah agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara Terpenuhi

Halaman:

Komentar

Terpopuler