Koordinator korban, Habib Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir, bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP), sejak 23 April 2026. Penahanan ini terjadi sehari setelah kasus tersebut terungkap ke publik.
"Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," tutur Mahdi kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Mahdi mengaku memperoleh informasi tersebut dari sejumlah kenalannya di Mesir. Namun, ia belum mengetahui secara rinci alasan penahanan Syekh Ahmad oleh otoritas setempat.
"Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.' Gitu," kata Mahdi.
"Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan," sambung dia.
Menurut Mahdi, pemerintah Mesir diperkirakan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena yang bersangkutan tidak memiliki pengaruh di negara tersebut.
"Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu," ucapnya.
Sementara itu, Mahdi menyebut pihaknya saat ini mendampingi 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban diduga dijanjikan beasiswa ke Mesir oleh Syekh Ahmad, namun akhirnya terlantar dan harus mengurus kebutuhan pendidikan serta izin tinggal secara mandiri.
"Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," tegasnya.
Sementara itu, Warta Kota telah mencoba mengonfirmasi perihal Syekh Ahmad telah ditahan kepada Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tetapi belum ada jawaban.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol untuk kepentingan pengejaran internasional.
Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol," ujar Ricky.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri!
Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai mendapati kewarganegaraan usai proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Sementara untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad, lanjut Ricky, pihaknya sedang berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir. Guna memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).
Status tersebut juga telah diberitahukan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor.
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan jadwal pemanggilan terhadap tersangka.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 sebagaimana terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun kuasa hukum korban menyebut dugaan pelecehan tidak hanya menimpa satu orang.
Selain itu, Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry turut membantah keras tuduhan pencabulan terhadap santri itu.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia pun mengaku telah menyerahkan bukti ke kuasa hukum untuk disampaikan ke pihak berwenang.
"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," katanya.
Syekh Ahmad Al Misry mengaku sedang berada di Mesir ketika menerima panggilan kepolisian.
Ia berangkat 15 Maret 2026 dan tiba 16 Maret, lalu dampingi ibundanya yang jalani operasi pada 17 Maret.
Sementara itu, surat panggilan diterima 30 Maret 2026. Ia menegaskan statusnya sebagai saksi.
"Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
"Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari," sambung dia.
Lebih lanjut, Syekh Ahmad Al Misry mengapresiasi cara kerja penyidik Bareskrim dengan memberi kesempatannya untuk jalani pemeriksaan secara daring.
"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," tuturnya.
Ia kembali mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi tanpa tabayun. Ia turut membantah tudingan lain yang menyebut dirinya menyampaikan pernyataan tidak pantas.
"Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
"Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim," ujar dia.
Artikel Terkait
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?