Pembentukan tim audit tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” uja Ateh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/6/2022).
Ateh mengatakan, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, dan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya