Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Tangerang untuk segera memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Mereka juga meminta agar perkara yang dilayangkan untuk Holywings Grup itu untuk segera dikabulkan dengan tuntutan kerugian material sebesar Rp100 miliar.
Perwakilan advokat Hendarsam Marantoko juga memberi kuasa kepada dua orang bernama Muhammad. Mereka adalah Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal.
"Keduanya merasa dirugikan namanya, tersakiti, terhina karena nama nabinya disandingkan dengan program alkohol," ujar Hendarsam di Tangerang, Kamis (30/6).
Dia juga menjelaskan latar belakang mengajukan gugatan perdata karena banyak keluhan publik. Pihaknya juga mengajukan dua hal pokok, yakni karyawan diduga menjadi korban dan dikambinghitamkan.
"Yang kedua soal penutupan Holywings mereka dijadikan bumper lagi soal nasib 2.800 sekian karyawan, ini kontradiktif sekali," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut manajemen, direktur, dan perusahannya Holywings untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa tuntutan senilai Rp100 miliar akan disumbangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepengingan masyarakat luas.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polisi, Ini Alasannya