Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Tangerang untuk segera memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Mereka juga meminta agar perkara yang dilayangkan untuk Holywings Grup itu untuk segera dikabulkan dengan tuntutan kerugian material sebesar Rp100 miliar.
Perwakilan advokat Hendarsam Marantoko juga memberi kuasa kepada dua orang bernama Muhammad. Mereka adalah Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal.
"Keduanya merasa dirugikan namanya, tersakiti, terhina karena nama nabinya disandingkan dengan program alkohol," ujar Hendarsam di Tangerang, Kamis (30/6).
Dia juga menjelaskan latar belakang mengajukan gugatan perdata karena banyak keluhan publik. Pihaknya juga mengajukan dua hal pokok, yakni karyawan diduga menjadi korban dan dikambinghitamkan.
"Yang kedua soal penutupan Holywings mereka dijadikan bumper lagi soal nasib 2.800 sekian karyawan, ini kontradiktif sekali," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut manajemen, direktur, dan perusahannya Holywings untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa tuntutan senilai Rp100 miliar akan disumbangkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepengingan masyarakat luas.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Rismon Sianipar: Tito Karnavian Biang Kerok Rekayasa Hukum di Indonesia!
Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi
3 Nelayan Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden