Polhukam.id - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, mengungkapkan adanya hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Rocky Gerung menceritakan pengalamannya mendatangi suatu daerah yang menetapkan hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Ia menilai hukum adat tersebut memiliki logika yang bagus untuk melindungi habitat alam maka dipertaruhkan sanksi yang tinggi.
“Prinsipnya adalah, Anda bayangkan logikanya dia bagus untuk melindungi habitat itu dikasih penalty yang tinggi,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube Karni Ilyas yang tayang pada Senin (11/7).
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?