"Jadi, peternak kita disubsidi untuk penggemukan, ada hibahlah subsidi. Program ini ada di NTB, Bali, dan Jawa Timur. Akan tetapi, yang saya ketahui ini misalnya Jatim," kata Boyamin.
Aduan tersebut dia sampaikan secara lisan kepada Dumas Tipikor Bareskrim melalui tim telaah dan tim penyidik. Dalam pengaduan tersebut,juga diserahkan beberapa berkas pendukung.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ditutup Sementara
Diharapkan pula bahwa informasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan telusuri dugaan penyelewengan tersebut.
"Dalam konteks ini 'kan saya cepat-cepat adukan supaya segera ditangani saja. Saya belum bisa buka karena memang masih, ya, mentahlah bahasa saya gitu. Yang penting ini tadi sudah diterima dan mau ditindaklanjuti, itu saja yang penting," kata Boyamin.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!