Ia menjelaskan, opini yang ditulis adalah bentuk refleksi dan rujukan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi. Opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" juga perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI.
"Bukan sebaliknya, dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan. Ini sama saja upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis," kritiknya.
Di sisi lain, ia juga mengkritik pelapor lantaran tidak melihat aspek jurnalistik dalam tulisannya. UU Jurnalistik, kata dia, perlu menjadi rujukan karena tulisannya telah dimuat dan disebarluaskan oleh media.
"Tulisan tersebut juga hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan, dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat," tandasnya.
Yusuf sendiri telah menerima surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok terkait dengan tulisan opininya. Dalam surat bernomor B/4176/V/RES.2.5/2023/Reskrim, Yusuf dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis (8/6) mendatang di Polres Depok.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya