POLHUKAM.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Sidang tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan kesaksiannya.
Namun, sidang itu berlangsung sengit karena ada perdebatan antara Luhut dan Haris mengenai tudingan permintaan saham PT Freeport.
Luhut menyatakan, mantan Koordinator KontraS itu pernah meminta sejumlah saham Freeport pada dirinya sekitar Maret-April 2021 lalu di kediamannya.
Menurut Luhut, ketika itu Haris meminta beberapa persen saham perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu.
"Tapi, kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," ungkap Luhut di muka persidangan.
Tak hanya membuat pernyataan, Luhut mengklaim memiliki pesan WhatsApp Haris yang tengah membantu mengurus persoalan saham PT Freeport milik suku diTimika. Ia bahkan menyatakan bisa menunjukkan pesan itu di persidangan.
Luhut mengaku meminta stafnya agar membantu Haris untuk menangani masalah saham PT Freeport milik suku itu.
Namun ia mengaku kesulitan untuk persoalan saham itu, sebab hal itu tidaklah gampang karena ada banyak suku yang mengeklaim memiliki saham Freeport.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya