POLHUKAM.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk tidak menaikkan laporan soal dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM ke sidang etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut mereka tidak menemukan bukti dalam laporan itu.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Namun demikian, Dewas KPK membenarkan video viral di akun Twitter Rakyat Jelata adalah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di Kantor Kementerian ESDM.
Kemudian terkait dokumen dalam video, Tumpak menyebut, tiga kertas tersebut tidak memiliki kemiripan dengan yang dibuat penyidik KPK.
"Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyidik KPK," beber Tumpak.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya