POLHUKAM.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut, penetapan tersangka itu skenario untuk mengadang Anies maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Dia juga mengatakan ada seorang anggota DPR yang menyebut Anies segera dijadikan tersangka.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa ," ujarnya.
Lantaran itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) hentikan cawe-cawe jelang Pemilu 2024.
"Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawe-nya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?" katanya.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?