Dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi baterai dan solar panel kepada penyedia pemenang infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Selanjutnya Yusrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments untuk pekerjaan paket 4 dan 5. Selanjutnya PT EMM, PT PT BKU, dan PT IEI memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia infrastruktur BTS 4G dan infranstruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Tim Hukum DPP PDIP Yanuar Wasesa menyatakan Yusrizki bertindak secara pribadi. Menurut dia, Happy sama sekali tak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berurusan dengan proyek BTS Kominfo. “Sebentar lagi perkara Anang Latif, dkk akan diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dakwaan mereka kita bisa dengar dan baca seperti apa perkara BTS ini menurut penuntut umum,” ujar Yanuar.
Kuasa hukum Johnny G. Plate Achmad Cholidin dan penasihat hukum Yusrizki Soesilo Aribowo tak merespons. Keduanya hanya membaca pesan WhatsApp konfirmasi dari Tempo.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya