Dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi baterai dan solar panel kepada penyedia pemenang infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Selanjutnya Yusrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments untuk pekerjaan paket 4 dan 5. Selanjutnya PT EMM, PT PT BKU, dan PT IEI memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia infrastruktur BTS 4G dan infranstruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Tim Hukum DPP PDIP Yanuar Wasesa menyatakan Yusrizki bertindak secara pribadi. Menurut dia, Happy sama sekali tak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berurusan dengan proyek BTS Kominfo. “Sebentar lagi perkara Anang Latif, dkk akan diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dakwaan mereka kita bisa dengar dan baca seperti apa perkara BTS ini menurut penuntut umum,” ujar Yanuar.
Kuasa hukum Johnny G. Plate Achmad Cholidin dan penasihat hukum Yusrizki Soesilo Aribowo tak merespons. Keduanya hanya membaca pesan WhatsApp konfirmasi dari Tempo.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand Up Comedy yang Dituding Hina Ibadah Shalat
Roy Suryo Protes Keras! Benarkah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Ini Akan Dikembalikan Jaksa?
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru