POLHUKAM.ID - Komisi pemberantasan korupsi, KPK menyita aset Lukas Enembe atau LE, salah satunya berupa koin emas bergambar wajah dirinya.
Gambar wajah gubernur Papua dua periode alias Lukas Enembe ini ada dalam satu sisi koin emas, dan sisi lainnya menampilkan gambar pulau Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut KPK, ada empat keping koin emas dengan nilai lebih dari Rp41 juta.
Lukas Enembe diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari hasil korupsi.
KPK menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300 serta 24 aset lain berupa tanah dan bangunan, kendaraan, logam mulia dengan nilai total 144,5 miliar.
KPK mengatakan dalam keterangan resminya bahwa penyitaan aset Lukas Enembe merupakan prioritas lembaga antirasuah ini untuk pemulihan aset negara dan memberikan efek jera pada koruptor.
“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata official KPK dikutip Hops.ID dari laman Instagram resminya @official.kpk pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Merujuk keterangan KPK dalam Instagram resminya, semua aset Lukas akan dikembalikan kepada negara melalui kementerian Keuangan.
“Nantinya akan kembali digunakan untuk kepentingan publik,” ucap official KPK.
Berikut aset lain Lukas Enembe yang disita KPK:
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi