POLHUKAM.ID -Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK, Jumat (7/7).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Andhi Pramono sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi status Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didamping Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya