POLHUKAM.ID -Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK, Jumat (7/7).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Andhi Pramono sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi status Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didamping Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp 30 miliar.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis