Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Netizen: Suap dan Terima Suap Kok Beda

- Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Netizen: Suap dan Terima Suap Kok Beda



POLHUKAM.ID -Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas atas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (1/8/2023).


Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, menyebut kalau kliennya akan bebas dari rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntut, Jakarta Selatan, pasca putusan itu, seperti dikutip dari suara.com. 


Lebih lanjut, Majelis Hakim berpendapat kalau Gazalba dibebaskan lantaran alat bukti untuk menjeratnya tidak kuat, dengan tuduhan akan dijatuhi hukuman 11 tahun. Kasus tersebut berakhir antiklimaks meski Gazalba sempat dikenakan rompi orange KPK yang diduga terima uang suap.



Seperti disadur dari suara.com, kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023) mengungkapkan kalau Gazalba sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus korupsi berjamaah di lingkup MA. Kasus itu bermula saat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyanti dan rekan-rekannya diduga menerima suap pengurusan perkara. Ali menilai, kalau Gazalba turut andil membelanjakan uang haram yang jatuh ke tangannya. 



Usai Gazalba dinyatakan bebas dari dugaan kasus suap tersebut, Ai Fikri mengungkapkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 


“Kami sangat yakin denga alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023) disadur dari suara.com. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler