Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2milliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara.
Perjalan kasus tersebut, justru membuat Gazalba dibebaskan lantara tidak kuat alat buktinya. Sementara dua anak buahnya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap Hakim Agung di lingkungan MA dijatuhi vonis penjara yang diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.
Terbebasnya Hakim Agung Gazalba juga ramai jadi perbincangan warganet di media sosial, tak sedikit warganet menyangkan terbebasnya Gazalba selaku yang menerima suap, sementara yang menyuap dijatuhi hukuman.
“Bukannya penyuap dan penerima suap harus dihukum ya? Nonton di upin ipin soalnya,” tulis akun @jl_*****.
“Logika ada yang menyuap pasti ada yang disuap, jika hakim tidak terbukti disuap, maka mereka pun tidak terbukti menyuap dong,” sentil yang lain.
“Gimana ceritanya ya? Kalau hakim bebas, penyuap bebas juga dong? Penyuap masuk, hakim juga lah,” timpal netizan yang lain.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf